Rabu, 29 Juli 2015

makalah konseling dalam dunia maya (gansa)



TUGAS
TEKNOLOGI INFORMASI DALAM BK
(TENTANG CYBER COUNSELING)

OLEH
NAMA                        :MELIANUS L. TUATI
KELAS                       :C
NIM                            :1486201116
SEMESTER                :II


FAKULITAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN  KEJURUAN
BIMBINGAN DAN KONSELING
UNIVERSITAS PGRI
KUPANG
2015




KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat-NYA   Sehingga makalah ”ini dapat terselesaikan dengan baik.Dengan segala daya upayah yang saya miliki  kemampuan  untuk menyusun makalah ini.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam penulisan makalah ini. Makalah ini di buat dengan tujuan untuk melengkapi tugas mata kuliah teknologi informasi computer dalam bimbingan dan konseling. saya berharap semoga makalah ini yang  telah  saya buat ini dapat bermanfaat. Penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, jadi penyusun mengharapkan saran dan kritik dan membangun dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini.




           

Kupang. April 2015

penyusun
  







DAFTAR ISI

HALAMAN DEPANi
KATA PENGANTARii
DAFTAR ISIiii
BAB 1 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah1
B.     Perumusan Masalah2
C.     Tujuan3
BAB 2 PEMBAHASAN
A.    Konseling dalam dunia maya4
B.     etika5
C.     konseling melalui video callf facebook6
BAB  3 PENUTUP
A.    Kesimpulan7
B.     Saran8
Daftar Pustaka9






BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di zaman modern ini, setiap individu termasuk siswa dituntut siap bersaing meraih kualitas hidup agar dapat mandiri. Tak jarang, dalam proses mencapai kemandirian itu siswa menghadapi masalah yang membebani perkembangan fisik dan psikologisnya. Kadang, permasalahan tersebut tidak mampu diatasi sendiri oleh siswa. Mereka memerlukan pelayanan yang secara sistematis mampu membantu mengentaskan masalah yang dihadapinya sehingga ia mampu mengembangkan dirinya ke arah peningkatan kualitas kehidupan efektif sehari-hari (effective daily  living)
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian konseling melalui dunia maya
2.      Bagaimana  konseling membantu siswa untuk memecahkan masalah melalui dunia maya
C.     Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui konseling melalui dunia maya
2.      Untuk mengetahui konseling melalui video callf facebook












BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian  Konseling  Dalam  Dunia  Maya
Konseling perorangan merupakan salah satu jenis layanan yang dapat dilaksanakan oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK) untuk membantu siswa dalam memecahkan  masalah. Andi Mapiare (1984) mendefinisikan konseling perorangan sebagai usaha membantu klien secara tatap muka dengan tujuan klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap masalah yang dihadapi. Dari definisi konseling tersebut, jelas bahwa dalam melaksanakan konseling peorangan antara konselor dan klien harus tatap muka secara face to face.
Karena  ada siswa yang sedang menghadapi masalah genting dan ingin konseling dengan guru BK tetapi tidak memungkinkan bertatap muka karena perbedaan tempat? Coba bayangkan, ketika ada siswa yang berada jauh dari guru BK menelpon sambil menangis, “Bunda...tolong saya! Saya bingung bunda, saya ingin mati saja. Sekarang saya ingin curhat dengan Bunda.” Apakah guru BK harus menolaknya hanya karena tidak dapat bertatap muka secara face to face dengan klien?
 Didasari hati yang tulus ingin membantu sesama, saya sebagai guru BK tentu akan berusaha membantu siswa tersebut dengan tetap face to face meskipun berbeda tempat, di luar negeri sekalipun. Inovasi yang saya lakukan yaitu konseling melalui dunia maya (cyber counseling).Di era zaman teknologi ini hampir semua sekolah menyediakan jaringan internet sehingga cyber counseling cukup mudah dilakukan oleh guru BK. Strategi ini sangat efektif untuk mengatasi kendala kesulitan tatap muka antara konselor dan klien yang berjauhan tempat.Dengan melakukan cyber counseling berarti konselor dalam melaksanakan tugasnya telah berdasar pada landasan ilmu pengetahuan dan teknologi. Moh. Surya (2006) mengemukakan bahwa sejalan dengan perkembangan teknologi komputer, interaksi antara konselor dengan klien tidak hanya dilakukan melalui hubungan tatap muka tetapi dapat juga dilakukan melalui hubungan secara virtual (maya) melalui internet, dalam bentuk cyber counseling.Yang saya maksud konseling melalui dunia maya adalah dengan memanfaatkan telepon video atau video call di jejaring sosial facebook. Dengan model konseling ini, konselor dan klien tetap dapat bertatap muka dan berkomunikasi lisan sebagai inti konseling. Konselor tetap dapat menunjukkan empati dan perhatian penuh pada klien, melihat mimik dan gerak gerik klien, dan saling berkomunikasi verbal. Saya percaya jika sebagian besar guru BK sudah sangat akrab dan sering memanfaatkan jejaring sosial facebook untuk berkomunikasi dengan teman, sehingga saya tidak akan menjelaskan tentang cara membuat akun facebook.


Untuk dapat menyelenggarakan cybercounseling, ada beberapa etika yang perlu diperhatikan
Ø  Pertama adalah hal yang berkaitan dengan posisi konselor dan klien. Dalam hal ini hendaklah konselor sepenuhnya mencurahkan perhatian kepada klien dan klien dapat sepenuhnya memperhatikan konselor. Klien benar-benar melihat dan merasakan bahwa konselor dalam kondisi selalu memperhatikan diri klien dan permasalahannya. Selama konseling, suara, mimik, gerak-gerik klien dan konselor jelas ditangkap oleh kedua belah pihak, dan keduanya merasa dekat satu sama lain. Dengan demikian selama proses konseling melalui telepon video di facebook hendaknya konselor dan klien selalu di depan kamera sehingga dapat saling melihat.
Ø  Kedua, etika yang berhubungan dengan asas konseling perorangan. Ada beberapa asas yang perlu dipegang teguh dalam melaksananan cybercounseling, yaitu
a)      asas kerahasiaan yang menuntut dijaminnya semua rahasia pribadi klien. Keyakinan klien akan adanya perlindungan yang demikian itu menjadi jaminan untuk suksesnya konseling. Konselor tidak boleh merekam proses cyber counseling tanpa izin klien. Selama proses konseling melalui telelpon video tidak boleh ada orang lain di sekitar konselor atau klien,
b)       Asas kesukarelaan dan keterbukaan, menuntut adanya kesukarelaan penuh dari klien untuk menjalani proses konseling. Adanya kesukarelaan pada klien diharapkan akan muncul keterbukaan klien pada konselor yang menunjang keberhasilan konseling,
c)       Asas kenormatifan yang menuntut adanya kaidah dan norma yang berlaku, baik norma agama, adat, hukum, dan kebiasaan selama cyber counseling. Sebelum proses konseling melaluitelepon video alangkah baiknya jika konselor menyampaikan aturan-aturan kepada klien, misalnya pakaian harus sopan, dan
d)      Asas kemandirian, yaitu keputusan diambil oleh klien sendiri dan sanggup menanggung resiko akibat keputusannya tersebut.
Ketiga, hal yang berkaitan dengan keterampilan konseling. Selama cyber counseling konselor dituntut terus menggunakan keterampilan konseling, mulai dari attending (penerimaan), responding (merespon), understanding (pemahaman), personalizing (mempersonalisasikan), acting (pengambilan tindakan), dan initiating (menginisiasiakan). Penggunaan media teknologi telepon video hendaklah tidak jadi penghalang konselor untuk melakukan keterampilan konseling. Melalui telelpon video facebook, konselor tetap dapat menunjukkan sikap penerimaan terhadap klien, baik melalui kontak mata, gerak tubuh, ekspresi wajah, maupun ungkapan verbal. Konselor dapat melihat dan mendengarkan klien dan klien dapat melihat dan mendengar respon dari konselor.



B.      Bagaimana Konseling Melalui Video Call F
Cara menggunakan video call atau panggilan telepon facebook untuk konseling adalah
a)       Konselor dan klien menghidupkan percakapan facebook,
b)       Buka halaman facebook video calling, lalu klik tombol telepon di bagian atas profil konselor atau klien tergantung siapa yang menghubungi,
c)      Di halaman tersebut akan tersedia tombol mulai. Baik konselor atau klien dapat memangil terlebih dahulu dengan mengklik tombol mulai,
d)     Jika klien yang memanggil konselor, maka di layar konselor akan muncul tobol jawab telepon. Untuk menjawab panggilan, klik tombol jawab tersebut.
Ketika konselor dan klien sudah terhubung melalui video call facebook, di layar monitor konselor akan muncul gambar hidup klien, dan sebaliknya, Artinya, konselor dan klien sudah bertatap muka. Karena inti dari proses konseling adalah dengan wawancara, maka konselor dan klien harus dapat saling mendengar dan berkomunikasi verbal. Oleh sebab itu keduanya perlu menggunakan earphone yang terhubung ke laptop.Selanjutnya proses konseling berjalan seperti biasa, sama ketika konselor dan klien berdekatan dan tatap muka langsung. Jika ingin mengakhiri, klik tombol tutup video.Tak kalah penting, untuk kesuksesan konseling melalui video call facebook, diperlukan elemen-elemen kunci. Truax daCarkhuf (1967) mengemukakan elemen kunci konseling perorangan tersebut adalah,
a)      pemahaman empatik yang akurat bukan hanya menyangkut kepekaan konselor terhadap perasaan-perasaan klien, tetapi juga mencakup kemampuan konselor dalam mengkomunukasikan pemahaman tersebut.
b)       kehangatan yang tidak dibuat-buat (non possive warmith), berarti bahwa konselor tidak menilai pribadi klien, tidak menuntut syarat-syarat tertentu pada klien, dan menerima serta mengayomi konselor sebagai individu.
c)       ketulusan (genuineness), konselor bersikap wajar, tidak bersandiwara, tidak berbeda apa yang dikatakan dan apa yang di hatinya, dan obyektif,
d)     kekongkritan dan kekhasan (concreteness dan specificity), yaitu pernyataan konselor mengacu kepada perasaan, pengalaman, dan perilaku khusus klien.





Selama konseling melalui video call facebook idealnya konselor tetap bisa menunjukkan kepribadian efektif tersebut. Apa pun yang dilihat konselor tentang klien melalui facebooknya (status, foto, komentar teman), hendaklah tidak dijadikan acuan untuk menilai klien, tetapi tetap berpikir obyektif dan menerima klien tanpa syarat.Bagi teman-teman guru BK atau siswa yang akan melakukan konseling melalui video call facebook, pastikan bahwa laptop keduanya sudah diinstal soft ware video call facebook. Jika belum, maka konselor dan klien perlu mengunduh filenya melalui google. Klik dan simpan untuk mempersiapkan telepon video facebook dan jalankan file yang diunduh. Setelah persiapan selesai, siap nikmati konseling melalui video call.
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa proses konseling melalui video call face book tidak mengurangi kualitas hubungan antara konselor dan klien. Konselor tetap dapat mendengar suara klien, melihat gerak tubuh, ekspresi wajah, dan semua kondisi fisik serta ekspresi emosi klien. Konselor tetap dapat menerapkan keterampilan konseling individual baik secara verbal maupun non verbal. Sebaliknya, klien juga dapat mengekpresikan perasannya, menceritakan masalahnya, dan melakukan komunikasi verbal dengan konselor. Dengan kata lain, semua prinsip konseling individual terpenuhi dalam cyber counseling.
Akhirnya, saya mengajak para guru BK untuk terus berinovasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru BK profesional. Semoga tulisan ini dapat membantu guru BK untuk terus meningkatkan pelayanan kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan kita. Jarak tempat tidak perlu menjadi penghalang karena teknologi sudah memfasilitasi kita tuk terus melakukan tugas kemanusiaan. Selamat melakukan konseling video call dari facebook. Sungguh bahagia ketika kita dapat membantu sesama..











BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
 sebagai  seorang  konseling melalui dunia maya adalah dengan memanfaatkan telepon video atau video call di jejaring sosial facebook. Dengan model konseling ini, konselor dan klien tetap dapat bertatap muka dan berkomunikasi lisan sebagai inti konseling. Konselor tetap dapat menunjukkan empati dan perhatian penuh pada klien, melihat mimik dan gerak gerik klien, dan saling berkomunikasi verbal. Saya percaya jika sebagian besar guru BK sudah sangat akrab dan sering memanfaatkan jejaring sosial facebook untuk berkomunikasi dengan teman, sehingga saya tidak akan menjelaskan tentang cara.
                
B  .Saran
Di era zaman teknologi ini hampir semua sekolah menyediakan jaringan internet sehingga cyber counseling cukup mudah dilakukan oleh guru BK. Strategi ini sangat efektif untuk mengatasi kendala kesulitan tatap muka antara konselor dan klien yang berjauhan tempat. Dengan melakukan cyber counseling berarti konselor dalam melaksanakan tugasnya telah berdasar pada landasan ilmu pengetahuan dan teknologi. Moh. Surya (2006) mengemukakan bahwa sejalan dengan perkembangan teknologi komputer, interaksi antara konselor dengan klien tidak hanya dilakukan melalui hubungan tatap muka tetapi dapat juga dilakukan melalui hubungan secara virtual (maya) melalui internet, dalam bentuk cyber counseling.












DAFTAR PUSTAKA


Mamat Supriatna, Derectori KONSELING MELALUI DUNIA MAYA SUPRIATNA/20 TRATEGI  KONSELING ,2 Juni 2013.

Jumat, 03 Juli 2015

MAKALAH KODE ETIK BK : GANSA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Seperti layaknya sebuah pembelajaran bimbingan dan konseling juga membutuhkan apa yang dinamakan setrategi dalam pelaksanaanya. Dalam hal untuk mengetahui strategi apa yang tepat untuk digunakan kepada seorang yang hendak dibimbing (konseli) itulah seorang yang hendak membimbing (konselor) membutuhkan kode etik untuk menjalankan profesinya tersebut.
 Dalam masalah bimbingan dan konseling kode etik sangat dibutuhkan. kode etik dibutuhkan ketika seseorang (konselor) hendak membimbing seorang atau individu (konseli) kearah pengembangan pribadinya. peran kode etik yaitu sebagai acuan dan tuntunan dalam memberikan masukan-masukan kepada konseli agar masukan yang diberikan oleh konselor tidak menyeleweng atau keluar dari aturan-aturan, norma-norma yang berlaku dimasyarakat maupun di kalangan konselor sendiri.

B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan  pengertian, tujuan dan manfaat dari kode etik?
2.      Apa saja peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bk?
3.      Menjelaskan Akreditasi, Sertifikasi, dan Lisensi dalam BK?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk memahami pengertian, tujuan, dan manfaat dari kode etik serta  memahai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan BK dan profesionalisasi BK
2.      Untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Profesi BK







BAB II
PEMBAHASAN

3.1.      Pengertian, Tujuan Dan Manfaat Kode Etik Bimbingan Dan Konseling
2.1.1           Pengertian kode etik bk
Kode etik bimbingan dan konseling adalah ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang harus di taati oleh siapa saja yang ingin berkecimpung dalam bidang bimbingan dan konseling demi kebaikan.
Kode etik didalam bidang bimbingan dan konseling dimaksudkan agar bimbingan dan konseling tetap dalam keadaan baik, serta di harapkan akan menjadi semakin baik. Kode etik mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar atau diabaikan tanpa membawa akibat yang tidak menyenangkan.


2.1.2.     Tujuan Kode etik
a.       Panduan perilaku berkarakter dan profesional bagi anggota organisasi dalam memberikan pelayanan BK
b.      Membantu anggota organisasi dalam membangun kegiatan pelayanan yang profesional
c.       Mendukung misi organisasi profesi, yaitu ABKIN
d.      Landasan dan arah menghadapi permasalahan dari dan mengenai diri anggota asosiasi
e.       Melindungi anggota asosiasi dan sasaran layanan (konseli)
f.       Etika organisasi profesi BK adalah kaidah nilai dan moral sebagai rujukan bagi anggota organisasi melaksanakan tugas atau tanggungjawabnya dalam layanan BK kepada konseli.
g.      Wajib dipatuhi dan diamalkan oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota.
h.      Etika organisasi profesi BK adalah kaidah nilai dan moral sebagai rujukan bagi anggota organisasi melaksanakan tugas atau tanggungjawabnya dalam layanan BK kepada konseli.
i.        Wajib dipatuhi dan diamalkan oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota.

2.1.3.     Manfaat Kode Etik
Munro  dalam Peter W.F.Davies (1997:97-106), menegaskan, sekurang-kurangnya terdapat empat manfaat kode etik profesi.
1.             Kode etik profesi dapat meningkatkan kredibilitas korporasi atau perusahaan. Adanya kode etik profesi, secara internal mengikat semua pihak dengan norma-norma moral yang sama sehingga akan mempermudah pimpinan untuk mengambil keputusan dan kebijakan yang sama untuk kasus-kasus sejenis.
2.             Kode etik profesi menyediakan kemungkinan untuk mengatur dirinya sendiri, bagi sebuah korporasi dan bisnis-bisnis pada umumnya. Pada aras ini, kode etik profesi dapat mendewasakan sebuah korporasi dalam arti kode etik profesi dapat membantu semua yang terlibat secara internal dalm korporasi itu untuk meminimalisir ketimpangan-ketimpangan yang biasanya terjadi pada masa sebelum ada kode etik profesi. Pada tataran kongret, hadirnya kode etik profesi dapat meminimalisir campur tangan pemerintah khususnya dalam ikatannnya dengan kasus-kasus ketenagakerjaan dan prosedur perdagangan.
3.             Kode etik profesi dapat menjadi alat atau sarana untuk menilai dan mengapresiasi tanggung jawab sosial perusahaan. Dari segi efisiensi, rumusan dalam kode etik profesi mengenai tanggung jawab sosial perusahaan hendaknya tidak terlalu umum. Sebaliknya, harus disertai dengan keterangan yang cukup agar menghindarkan korporasi atau perusahaan dari kecenderungan untuk melaksankan tanggung jawab sosial hanya pada tataran minmal.
4.             Kode etik profesi merupakan alat yang ampuh untuk menghilangkan hal-hal yang belum jelas menyangkut norma-norma moral, khususnya ketika terjadi konflik nilai.

3.2.      Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan dengan Bimbingan  Konseling
A.       Bimbingan dan Konseling dalam Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (UUSPN) tempo dahulu.
UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) disahkan bulan Maret 1989 di lingkungan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB). Timbul berbagai kegusaran dan rasa was-was mengenai status tenaga bimbingan dalam UUSPN, juga kekhawatiran mengenai implikasi dari pernyataan dalam UUSPN terhadap masa depan jurussan PPB, nasib para lulusannya dan profesi bimbingan secara keseluruhan. Hal ini disebabkan karena ada inkonsistensi antara Pasal 1 ayat 8 dengan Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3.
Pasal 1 (8): “Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar, dan atau melatih peserta didik”. (catatan: disini kata membimbing disebut lebih dahulu).
Pasal 27 (1): “Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola dan atau memberikan layanan teknis dalam bidang pendidikan”.
Pasal 27 (2): “Tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, serta teknisi sumber belajar”.
Pasal 27 (3): “Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen”.

B.   Bimbingan dan Konseling dalam Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (UUSPN) tempo sekarang.
Dengan disahkannya UU NO 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, memberikan makna tersendiri bagi pengembangan profesi bimbingan dan konseling, dan melahirkan berbagai Peraturan Pemerintah sebagai peletakan dasar pelaksanaan Undang-undang tersebut. PP no 27, 28, 29, dan 30 tahun 1990 mengatur tata laksana pendidikan pra-sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi serta mengakui sepenuhnya tenaga guru dan tenaga lain yang berperan dalam dunia pendidikan, selain guru.
Peluang lain yang memberikan angin baru badi pengembangan bimbingan dan konseling adalah SK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 026/1989, yang menyatakan, “adanya pekerjaan bimbingan dan konseling yang berkedudukan seimbang dan sejajar dengan kegiatan belajar”. PP tersebut memberikan legalisasi yang cukup mantap bagi keberadaan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Aspek legal keberadaan konselor juga dipeyung UURI No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 6 yang menyatakan, “Pendidik adalah tenaga kepandidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan ke khususannya, serta bepartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan” (PB ABKIN, 2005: 3-4

3.3.      Profesionalisasi Profesi Bimbingan Dan Konseling
3.3.1.      Akreditasi
memberikan derajat penilaian terhadap kondisi yang telah dimiliki oleh satuan pengembang dan/atau pelaksana konseling, seperti Program Studi Bimbingan dan Konseling di LPTK, yang menyatakan kelayakan program satuan pendidikan atau lembaga yang dimaksud.



3.3.2.      Sertifikasi
memberikan pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan konseling pada jenjang dan jenis setting tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tenaga profesi konseling yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

3.3.3.      Lisensi
memberikan ijin kepada tenaga profesi bimbingan dan konseling untuk melaksanakan praktik pelayanan bimbingan dan konseling pada jenjang dan setting tertentu, khususnya untuk praktik mandiri (privat).



















BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
  Kode Etik konselor dibuat untuk mengatur perilaku konselor dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya serta mengatur secara moral peranan konselor di dalam masyarakat.
Pelaksanaan  Kode Etik konselor masih belum optimal, karena masih banyak konselor yang belum melaksanakan Kode Etik konselor itu secara baik.  konselor di dalam masyarakat masih menempatkan diri sebagai orang biasa yang tidak memiliki kewajiban khusus secara moral untuk membangun kesadaran berpendidikan bagi masyarakat.
Adanya aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bimbingan konseling membantu bimbingan konseling menjadi sangat diperlukan selain guru mata pelajaran
Seorang konselor mempunyai profesionalisasi bimbingan dan konseling yang meliputi Akreditasi, Sertifikasi, dan Lisensi dalam layanannya.

3.2. Saran
 Seorang konselor harus benar-benar memahami profesi yang dijalaninya dengan mengikuti etika yang diterapkan dalam organisasi profesinya serta mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus memiliki profesionalisasi profesi bk yang didalamnya meliputi Akreditasi, Sertifikasi, dan Lisensi.   









DAFTAR PUSTAKA
Prayitno dan Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan Konseling. Cetakan ke dua (Jakarta: PustakaIlmu, 2004) .
W.S Winkel, Bimbingan dan Konseling di Intitusi Pendidikan, Edisi Revisi.( Jakart a: Gramedia, 2005).
Anas Salahudin. Bimbingan & Konseling, CV Pustaka Setia, Bandung:2010
John Mcleod, Pengantar Konseling Teori dan Studi Kasus, Kencana, Jakarta:2008
Sofyan S. Willis. Konseling Individual Teori dan Praktek.  CV Alfabeta. Bandung: 2007
 http://bimbingan-konseling.com/ pengertian-bimbingan-dan-konseling-oleh-beberap- ahli.htm , diakses 25  Juni 2015 pukul 09.00 wib.