Jumat, 03 Juli 2015

MAKALAH KODE ETIK BK : GANSA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Seperti layaknya sebuah pembelajaran bimbingan dan konseling juga membutuhkan apa yang dinamakan setrategi dalam pelaksanaanya. Dalam hal untuk mengetahui strategi apa yang tepat untuk digunakan kepada seorang yang hendak dibimbing (konseli) itulah seorang yang hendak membimbing (konselor) membutuhkan kode etik untuk menjalankan profesinya tersebut.
 Dalam masalah bimbingan dan konseling kode etik sangat dibutuhkan. kode etik dibutuhkan ketika seseorang (konselor) hendak membimbing seorang atau individu (konseli) kearah pengembangan pribadinya. peran kode etik yaitu sebagai acuan dan tuntunan dalam memberikan masukan-masukan kepada konseli agar masukan yang diberikan oleh konselor tidak menyeleweng atau keluar dari aturan-aturan, norma-norma yang berlaku dimasyarakat maupun di kalangan konselor sendiri.

B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan  pengertian, tujuan dan manfaat dari kode etik?
2.      Apa saja peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bk?
3.      Menjelaskan Akreditasi, Sertifikasi, dan Lisensi dalam BK?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk memahami pengertian, tujuan, dan manfaat dari kode etik serta  memahai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan BK dan profesionalisasi BK
2.      Untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Profesi BK







BAB II
PEMBAHASAN

3.1.      Pengertian, Tujuan Dan Manfaat Kode Etik Bimbingan Dan Konseling
2.1.1           Pengertian kode etik bk
Kode etik bimbingan dan konseling adalah ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang harus di taati oleh siapa saja yang ingin berkecimpung dalam bidang bimbingan dan konseling demi kebaikan.
Kode etik didalam bidang bimbingan dan konseling dimaksudkan agar bimbingan dan konseling tetap dalam keadaan baik, serta di harapkan akan menjadi semakin baik. Kode etik mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar atau diabaikan tanpa membawa akibat yang tidak menyenangkan.


2.1.2.     Tujuan Kode etik
a.       Panduan perilaku berkarakter dan profesional bagi anggota organisasi dalam memberikan pelayanan BK
b.      Membantu anggota organisasi dalam membangun kegiatan pelayanan yang profesional
c.       Mendukung misi organisasi profesi, yaitu ABKIN
d.      Landasan dan arah menghadapi permasalahan dari dan mengenai diri anggota asosiasi
e.       Melindungi anggota asosiasi dan sasaran layanan (konseli)
f.       Etika organisasi profesi BK adalah kaidah nilai dan moral sebagai rujukan bagi anggota organisasi melaksanakan tugas atau tanggungjawabnya dalam layanan BK kepada konseli.
g.      Wajib dipatuhi dan diamalkan oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota.
h.      Etika organisasi profesi BK adalah kaidah nilai dan moral sebagai rujukan bagi anggota organisasi melaksanakan tugas atau tanggungjawabnya dalam layanan BK kepada konseli.
i.        Wajib dipatuhi dan diamalkan oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota.

2.1.3.     Manfaat Kode Etik
Munro  dalam Peter W.F.Davies (1997:97-106), menegaskan, sekurang-kurangnya terdapat empat manfaat kode etik profesi.
1.             Kode etik profesi dapat meningkatkan kredibilitas korporasi atau perusahaan. Adanya kode etik profesi, secara internal mengikat semua pihak dengan norma-norma moral yang sama sehingga akan mempermudah pimpinan untuk mengambil keputusan dan kebijakan yang sama untuk kasus-kasus sejenis.
2.             Kode etik profesi menyediakan kemungkinan untuk mengatur dirinya sendiri, bagi sebuah korporasi dan bisnis-bisnis pada umumnya. Pada aras ini, kode etik profesi dapat mendewasakan sebuah korporasi dalam arti kode etik profesi dapat membantu semua yang terlibat secara internal dalm korporasi itu untuk meminimalisir ketimpangan-ketimpangan yang biasanya terjadi pada masa sebelum ada kode etik profesi. Pada tataran kongret, hadirnya kode etik profesi dapat meminimalisir campur tangan pemerintah khususnya dalam ikatannnya dengan kasus-kasus ketenagakerjaan dan prosedur perdagangan.
3.             Kode etik profesi dapat menjadi alat atau sarana untuk menilai dan mengapresiasi tanggung jawab sosial perusahaan. Dari segi efisiensi, rumusan dalam kode etik profesi mengenai tanggung jawab sosial perusahaan hendaknya tidak terlalu umum. Sebaliknya, harus disertai dengan keterangan yang cukup agar menghindarkan korporasi atau perusahaan dari kecenderungan untuk melaksankan tanggung jawab sosial hanya pada tataran minmal.
4.             Kode etik profesi merupakan alat yang ampuh untuk menghilangkan hal-hal yang belum jelas menyangkut norma-norma moral, khususnya ketika terjadi konflik nilai.

3.2.      Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan dengan Bimbingan  Konseling
A.       Bimbingan dan Konseling dalam Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (UUSPN) tempo dahulu.
UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) disahkan bulan Maret 1989 di lingkungan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB). Timbul berbagai kegusaran dan rasa was-was mengenai status tenaga bimbingan dalam UUSPN, juga kekhawatiran mengenai implikasi dari pernyataan dalam UUSPN terhadap masa depan jurussan PPB, nasib para lulusannya dan profesi bimbingan secara keseluruhan. Hal ini disebabkan karena ada inkonsistensi antara Pasal 1 ayat 8 dengan Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3.
Pasal 1 (8): “Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar, dan atau melatih peserta didik”. (catatan: disini kata membimbing disebut lebih dahulu).
Pasal 27 (1): “Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola dan atau memberikan layanan teknis dalam bidang pendidikan”.
Pasal 27 (2): “Tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, serta teknisi sumber belajar”.
Pasal 27 (3): “Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen”.

B.   Bimbingan dan Konseling dalam Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (UUSPN) tempo sekarang.
Dengan disahkannya UU NO 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, memberikan makna tersendiri bagi pengembangan profesi bimbingan dan konseling, dan melahirkan berbagai Peraturan Pemerintah sebagai peletakan dasar pelaksanaan Undang-undang tersebut. PP no 27, 28, 29, dan 30 tahun 1990 mengatur tata laksana pendidikan pra-sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi serta mengakui sepenuhnya tenaga guru dan tenaga lain yang berperan dalam dunia pendidikan, selain guru.
Peluang lain yang memberikan angin baru badi pengembangan bimbingan dan konseling adalah SK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 026/1989, yang menyatakan, “adanya pekerjaan bimbingan dan konseling yang berkedudukan seimbang dan sejajar dengan kegiatan belajar”. PP tersebut memberikan legalisasi yang cukup mantap bagi keberadaan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Aspek legal keberadaan konselor juga dipeyung UURI No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 6 yang menyatakan, “Pendidik adalah tenaga kepandidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan ke khususannya, serta bepartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan” (PB ABKIN, 2005: 3-4

3.3.      Profesionalisasi Profesi Bimbingan Dan Konseling
3.3.1.      Akreditasi
memberikan derajat penilaian terhadap kondisi yang telah dimiliki oleh satuan pengembang dan/atau pelaksana konseling, seperti Program Studi Bimbingan dan Konseling di LPTK, yang menyatakan kelayakan program satuan pendidikan atau lembaga yang dimaksud.



3.3.2.      Sertifikasi
memberikan pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan konseling pada jenjang dan jenis setting tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tenaga profesi konseling yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

3.3.3.      Lisensi
memberikan ijin kepada tenaga profesi bimbingan dan konseling untuk melaksanakan praktik pelayanan bimbingan dan konseling pada jenjang dan setting tertentu, khususnya untuk praktik mandiri (privat).



















BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
  Kode Etik konselor dibuat untuk mengatur perilaku konselor dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya serta mengatur secara moral peranan konselor di dalam masyarakat.
Pelaksanaan  Kode Etik konselor masih belum optimal, karena masih banyak konselor yang belum melaksanakan Kode Etik konselor itu secara baik.  konselor di dalam masyarakat masih menempatkan diri sebagai orang biasa yang tidak memiliki kewajiban khusus secara moral untuk membangun kesadaran berpendidikan bagi masyarakat.
Adanya aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bimbingan konseling membantu bimbingan konseling menjadi sangat diperlukan selain guru mata pelajaran
Seorang konselor mempunyai profesionalisasi bimbingan dan konseling yang meliputi Akreditasi, Sertifikasi, dan Lisensi dalam layanannya.

3.2. Saran
 Seorang konselor harus benar-benar memahami profesi yang dijalaninya dengan mengikuti etika yang diterapkan dalam organisasi profesinya serta mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus memiliki profesionalisasi profesi bk yang didalamnya meliputi Akreditasi, Sertifikasi, dan Lisensi.   









DAFTAR PUSTAKA
Prayitno dan Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan Konseling. Cetakan ke dua (Jakarta: PustakaIlmu, 2004) .
W.S Winkel, Bimbingan dan Konseling di Intitusi Pendidikan, Edisi Revisi.( Jakart a: Gramedia, 2005).
Anas Salahudin. Bimbingan & Konseling, CV Pustaka Setia, Bandung:2010
John Mcleod, Pengantar Konseling Teori dan Studi Kasus, Kencana, Jakarta:2008
Sofyan S. Willis. Konseling Individual Teori dan Praktek.  CV Alfabeta. Bandung: 2007
 http://bimbingan-konseling.com/ pengertian-bimbingan-dan-konseling-oleh-beberap- ahli.htm , diakses 25  Juni 2015 pukul 09.00 wib.






















                                                                                                                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar